PORTAL BUANA: Masyarakat dihebohkan "Sepasang Homo berbuat mesum"

...

PORTAL BUANA
Masyarakat dihebohkan "Sepasang Homo berbuat mesum"
1  

Portalbuana.com - Sijunjung, Kasus Asusila kembali menerpa Sijunjung. Tapi kali ini berbeda, kedua pelakunya adalah laki-laki. Karena telah membuat warga resah, warga Palangki dan warga Muaro Bodi itu tertangkap basah sedang melakukan perbuatan memalukan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, BE, 50 duda yang berdomisili di Palangki dan IS, 30, pria beristri yang menempat di kenagarian Muaro Bodi itu ditangkap setelah salah seorang warga yang juga keluarga BE mencurigai tindak tanduk BE dan IS yang sedang berduaan di dalam kamar BE di jorong Lintas Harapan, nagari Palangki pada sabtu (24/9) malam sekitar pukul 21.00 wib. 

Karena warga tersebut telah lama mencurigai perilaku menyimpang BE dan IS dan juga pernah melihat BE dan IS berbuat tidak senonoh sebelumnya, warga itupun memanggil warga lainnya. Setelah diyakini telah terjadi sesuatu yang menggelikan dan memalukan di dalam kamar BE tersebut, wargapun akhirnya mendobrak pintu kamar BE. 

Alangkah terkejutnya warga, mereka melihat manusia sejenis itu tengah dalam keadaan setengah bugil. Melihat hal tersebut, warga yang emosi langsung menggiring keduanya ke kantor wali Nagari Palangki. Memang kasus tersebut tidak sampai di kepolisian karena nagari Palangki memiliki aturan sendiri terkait pelanggaran yang dilakukan warga di nagari Palangki. 

Setelah dilakukan mediasi dengan memanggil keluarga kedua belah pihak, pemerintah nagari sepakat mendenda kedua dengan 20 zak semen. Setelah membuat surat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan yang sangat dilarang agama tersebut, keduanya dibawa keluarga masing-masing pulang. Jasman, Hsy, walinagari Palangki membenarkan tertangkapnya dua warga sejenis yang tengah mesum. 

Pihaknya sudah menyepakati hukuman denda bagi kedua belah pihak.”Warga menangkap keduanya saat di dalam kamar dan diduga telah melakukan perbuatan terlarang, dan kita memiliki aturan sendiri untuk memberikan hukuman bagi pelanggar norma dan asusila dengan mendenda 20 zak semen masing-masing mereka setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga keduanya,”ungkap walinagari. 

(ras)
Read More →
This notification was sent to ladoranew@gmail.com by Feed2Mail.

Unsubscribe |  Manage subscriptions |  Remove ads

Post a Comment

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Text Widget

item